HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang residivis berinisial TP (35) kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri, JW.
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur kendaraan korban.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengungkapkan bahwa TP merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kabupaten Bintan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa.
“TP merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota. Pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi serupa dengan jumlah korban sebanyak empat orang,” ujar Iptu Rabul Yamin, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban JW melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang pada 23 Mei 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TP di kawasan Pantai Sakera, Kecamatan Bintan Utara, baru-baru ini.

