“Saat ini TP sudah kami amankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5197 GR milik korban.
Peristiwa itu bermula saat TP dan JW berwisata dari Batam menuju Kawal, Kabupaten Bintan, menggunakan sepeda motor tersebut.
Setibanya di Kawal, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mencari toilet menggunakan kendaraan milik JW.
Namun bukannya kembali menjemput korban, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Bintan Utara.
“Setelah tiba di Kawal, pelaku berpamitan mencari toilet menggunakan sepeda motor korban. Namun pelaku tidak kembali dan justru melarikan diri membawa kendaraan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari dirinya ditinggalkan. JW kemudian menghubungi rekannya untuk menjemput sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

