HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan meringkus dua orang pelaku tindak pidana Narkotika di Jln Melur Kampung Kolam Renang Kijang Kota.

Penangkapan ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bintan pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 02:00 WIB dinihari dengan barang bukti sebanyak 3,07 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan dimana saat itu anggota Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi seorang laki-laki diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu

Dengan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria inisial DM serta menemukan enam paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan barang bukti lainnya.

“Atas temuan itu pelaku DM beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (6/3/2024)

Selain itu, lanjut Iptu Sofyan Rida, tanggal 28 Februari 2024 Satresnarkoba Polres Bintan kembali meringkus seorang laki-laki inisial B dengan narkotika jenis sabu sebanyak 0,22 gram.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jln Nusantara Km 20 Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur. Saat penangkapan ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening didalam sepatu warna coklat yang disimpan dalam ruang tamu,” jelas Iptu Sofyan Rida.

Kini kedua pelaku baik DM maupun B dikenakan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Bintan sebanyak 3,29 gram Narkotika jenis sabu.