Baca Juga: Mencegah Penyakit Masyarakat Selama Bulan Ramadhan, Polres Bintan Gelar Latpra Operasi Pekat Seligi 2023

Dari hasil penyelidikan itu, BM Mantan Kades Parit diketahui telah mengantongi uang hasil korupsinya atau menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar (Rp1.116.810.856).

“Dia (tersangka-red) menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya sendiri, yang mana seharusnya uang itu diperuntukan untuk pembangunan fisik desa ataupun kegiatan lainnya,” pungkas dia.***