Hukum dan Kriminal

Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa

21
×

Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi korupsi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Kades Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun yang telah dua kali menjabat inisial BM ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa

Mantan Kades ini tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 Milyar.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit.

Baca Juga: Razia Gabungan TNI Polri di Perkampungan Simpang Dam, Sejumlah Orang Kedapatan Sedang Konsumsi Narkoba

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo membenarkan penetapan status BM menjadi tersangka atas kasus korupsi pengelolaan anggaran dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry