HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Kades Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun yang telah dua kali menjabat inisial BM ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa
Mantan Kades ini tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 Milyar.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit.
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo membenarkan penetapan status BM menjadi tersangka atas kasus korupsi pengelolaan anggaran dana Desa