Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi korupsi

ilustrasi korupsi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Kades Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun yang telah dua kali menjabat inisial BM ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa

Mantan Kades ini tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 Milyar.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit.

Baca Juga: Razia Gabungan TNI Polri di Perkampungan Simpang Dam, Sejumlah Orang Kedapatan Sedang Konsumsi Narkoba

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo membenarkan penetapan status BM menjadi tersangka atas kasus korupsi pengelolaan anggaran dana Desa

“Benar, sekarang dia sudah ditahan di Rutan Karimun,” ucap Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo, Senin (20/2023).

Iptu Gidion menyebutkan penetapan Mantan Kades Parit menjadi tersangka beranjak dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru

Kejari Anambas peringanti Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025) foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

Hakordia 2025, Kejari Anambas Dorong Tata Kelola Bersih dan Antikorupsi

Rabu, 10 Des 2025 - 10:19 WIB