HARIANMEMOKERI.COM — Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dari tindak pidana narkoba di wilayah Kota Batam.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu oleh Ditreanarkoba Polda Kepri berdasarkan dua laporan polisi tanggal 2 September 2023 dan tanggal 17 September 2023 dengan tersangka dua orang.
Baca Juga: Marsdya TNI Kusworo Dilantik Menjadi Kabasarnas Gantikan Marsdya TNI Henri Alfiandi
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Heryana menjelaskan sebanyak 283,68 gram Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas
Kemudian dibuang ke dalam septitank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.