“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui memiliki, menyimpan, sekaligus mengonsumsi sabu di rumah tersebut,” ujar Iptu Onny.

Selanjutnya mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.