Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.

Setelah berhasil mengambil rangka besi tersebut, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor dan membawanya ke rumah untuk kemudian dijual kepada penampung besi tua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian karena kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.