Pelaku kemudian dibawa ke kantor Intel Korem 033 Wira Pratama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku inisial TH (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Komplek Pattimura, Kota Tanjungpinang berstatus sebagai warga sipil dan bekerja di sektor swasta.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.

Rencananya, pelaku TH akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang pada Kamis (24/4/2025).

Pihak Korem 033 Wira Pratama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau melalui sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.