Rencananya, pelaku TH akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang pada Kamis (24/4/2025).
Pihak Korem 033 Wira Pratama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau melalui sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

