Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

kemudian Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu

Untuk melakukan pemantauan kesesuaian Batas Kecepatan Kendaraan dilakukan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan dan akan dikenakan denda apabila pengendara tersebut melanggar.

Di Indonesia sanksi berupa denda bagi penegndara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000