Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Avatar of Agus Rian Darma

- Redaktur

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu rambu lalu lintas batas maksimal kecepatan

salah satu rambu lalu lintas batas maksimal kecepatan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Batas Kecepatan Kendaraan merupakan rambu atau aturan yang mengatur tentang kecepatan suatu kendaraan, aturan ini dibuat agar para pengendara tidak mengemudi terlalu kencang sehingga rawan terjadi kecelakaan. 

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri pada umumnya diatur berdasarkan kondisi jalan atau kelas jalan tersebut. pada umum nya kelas jalan dibagi pada 4 kelas yakni, Jalan Bebas Hambatan, Jalan antarkota, Jalan perkotaan, Jalan pemukiman.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Baca Juga :  Aksi Pengejaran, Polisi Ringkus Residivis Narkoba

Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Berita Terkait

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang
Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara
Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka
Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:07 WIB

Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:53 WIB

Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:35 WIB

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB

Suasana perayaan agung Maha Kumbh Mela 2025 (festival kendi suci) yang jatuh setiap 144 tahun sekali. (Foto: Atnews)

Internasional

15 Tewas Dalam Desak-desakan Peziarah Kumbh Mela di Stasiun New Delhi

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:40 WIB

Ilustrasi kebakaran hotel (Foto:AI)

Internasional

Hotel Mewah di London Terbakar Hebat, Lebih Dari 100 Orang Dievakuasi

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:53 WIB