HARIANMEMOKEPRI.COM — Batas Kecepatan Kendaraan merupakan rambu atau aturan yang mengatur tentang kecepatan suatu kendaraan, aturan ini dibuat agar para pengendara tidak mengemudi terlalu kencang sehingga rawan terjadi kecelakaan. 

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri pada umumnya diatur berdasarkan kondisi jalan atau kelas jalan tersebut. pada umum nya kelas jalan dibagi pada 4 kelas yakni, Jalan Bebas Hambatan, Jalan antarkota, Jalan perkotaan, Jalan pemukiman.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.