Masih kata Iptu Giofany Casanova, kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya.***

