HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis kasus pencurian inisial FBS (18) di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang, Rabu (09/2023).

Pelaku yang di amankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini melakukan aksinya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 dengan melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23) merupakan penghuni kos-kosan di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Laporkan Hasil Pengawasan PPDB 2023 Kepada Anggota DPD RI Ria Saptarika

Menurut korban, saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja, korban menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka. Setelah di periksa ia menemukan laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp4.000.000,- telah raib.

Atas kejadian ini korban melaporkan hal itu kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.