Baca Juga: Beragam Kegiatan Dalam Rakornas KPI dan Harsiarnas Selama 4 Hari di Kabupaten Bintan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan Senin 7 Agustus 2023, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa Kota Tanjungpinang.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023,” terang Iptu Giofany Casanova. 

Baca Juga: Sebagai Pusat Pembinaan Al Quran Serta Keinginan Alm Ayah Syahrul, Rumah Susun Quran Center Di Bangun

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang melanjutkan saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.