HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri menangkap salah seorang warga Gunung Lengkuas yang melakukan dugaan tindak pidana ilegal logging, Jumat (24/2023).
Warga Gunung Lengkuas inisial YP (53) ditangkap bersama seorang supir lori berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Kepala KHP Polhut Tanjungpinang-Bintan Ruwa Sembiring mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Polisi Kehutanan saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, petugas Polisi Kehutanan pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.
Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun menangkap kedua terduga pelaku.
“Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ucap Kepala KHP Polhut, Ruwa Sembiring.
Baca Juga: Kiky Saputri Bersama Suaminya Jalani Ibadah Puasa Ramadhan Perdana
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas Polisi Kehutanan Provinsi Kepri juga telah melakukan olah TKP terhadap dugaan tindak Pidana tersebut. Dan dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal logging di area Hutan Lindung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rhino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.
Baca Juga: Kisah Misteri Segitiga Bermuda Hingga Belum Terpecahkan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu pelimpahan ke Polres Bintan.
“Pelaku dan barang buktinya masih dengan kami, Rencananya akan kaki limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya ada di wilayah Bintan. Ini masih menunggu konfirmasi dari Pihak Polres Bintan,” pungkasnya. ***

