HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers dan rekonstruksi terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah kamar hotel di Batam, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, dan kini menjadi sorotan publik karena motif dan kekejaman yang dilakukan pelaku.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung jalannya konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025).

Turut hadir Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Batam dan kuasa hukum tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring dengan korban berinisial VLA (alm) dengan tarif Rp350.000.

Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan, tersangka tidak mampu membayar dan secara tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah pisau.

“Pelaku menusuk korban tiga kali di bagian punggung, lalu terus menyerang secara membabi buta hingga total 19 luka tusukan mengenai leher, dada, dan punggung korban,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi pertama diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam kondisi bersimbah darah. Polisi kemudian bergerak cepat.

Tim Reskrim Polsek Sagulung segera mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sebagai pembunuhan berencana.

“Ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif antara penyidik Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam. Rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian juga telah dilakukan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujarnya.