Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Polisi kemudian mendapati adanya dua lokasi kejadian lainnya yang berdekatan dengan TKP utama.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Bintan Timur.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Aang Setiawan.