HARIANMEMOKEPRI.COM Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di ruko Mr. KIKO Petshop yang berada di Jalan Hang Jebat.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap pelaku,” jelas Iptu Yofi Akbar, Kamis (30/4/2026)

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) berada di sekitar lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah, mata uang asing, serta alat diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Polisi kemudian mendapati adanya dua lokasi kejadian lainnya yang berdekatan dengan TKP utama.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Bintan Timur.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Aang Setiawan.