Selanjutnya, jenazah akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Perumnas Sri Bayintan, Kelurahan Kijang Kota.
Rencananya, korban akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kilometer 25, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja tersebut terjadi saat dua karyawan PT Bintan Alumina Indonesia selaku subcontractor PT Shandong Geologi Eksplorasi tengah melakukan kegiatan pengeboran laut di perairan Pulau Poto, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Keduanya terseret arus ombak hingga dinyatakan hilang.

