HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan wujudkan impian masyarakat Bintan Timur terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang sangat jauh di Bintan Utara.
Namun pada hari ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sudah bisa dapat dilakukan di Kijang Kecamatan Bintan Timur. Hal ini dilakukan Polres Bintan bersama Bapeda Provinsi Kepri.
Dengan telah diresmikannya Kantor Samsat di Kijang maka dambaan masyarakat Bintan Timur dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tercapai.
Baca Juga: Meninjau Harga Bahan Pokok, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad: Masyarakat Jangan Panic Buying
Seyogyanya impian masyarakat Bintan Timur sudah sejak 11 tahun atau lebih tepatnya tahun 2012 silam wilayah Bintan Timur belum memiliki Kantor Samsat Kijang sehingga untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor begitu jauh.
Berkat hasil dari Jumat Curhat yang diadakan Polres Bintan maka melalui Satlantas Polres Bintan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Kepri, hingga pada akhirnya impian masyarakat bisa terwujud.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama kepala Bapeda Provinsi Kepri Diky Wijaya dan Kepala UPT PDD Kijang Irawati Puspa Dewi meresmikan Kantor Samsat Kijang yang bisa melayani pengurusan STNK, selain itu di Kantor tersebut juga melayani Rubah Bentuk, Ganti Warna (Rubentina).
Baca Juga: Masyarakat Kelurahan Senggarang Buru Kebutuhan Pokok di Pasar Murah Ramadhan Provinsi Kepri
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi menjelaskan saat ini Samsat Kijang, sudah bisa melayani pengurus pergantian STNK, rubah bentuk, dan juga ganti warna.
“Jika sebelumnya pelayanan tersebut, hanya ada di Tanjung Uban namun mulai hari ini Kantor Samsat Kijang sudah bias melayaninya, Masyarakat tak jauh lagi jika ingin mengurus STNK. Dan sekarang Samsat Kijang sudah bisa melayani,” jelas Kasatlantas Polres Bintan.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengucapkan terimakasih kepada Bapeda Kepri yang langsung mengindahkan permintaan Polres Bintan atas dasar keinginan masyarakat yang ingin segala pengurusan STNK cukup di Samsat Kijang.
Salah seorang warga berdomisili di Kijang yang pertama kali mengurus surat kendaraan dengan antrian nomor 01 mengucapkan terimakasih kepada Polres Bintan dan Bapeda Provinsi Kepri karena telah membuka pelayanan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah Kijang, sebelumnya yang bersangkutan mengurus surat-surat kendaraannya di Tanjung Uban dan dirasakannya sangat jauh.***

