HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang menutup pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Narapidana di Lapangan Olahraga Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Selasa (29/2023).

Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang ini untuk merehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan agar kembali pulih dalam keadaan normal artinya tidak lagi bergantung pada obat-obatan (pecandu).

Baca Juga: Dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Kepri Sampaikan Penerimaan CASN Tahun 2023

Dalam penutupan Rehabilitasi Sosial tersebut, Kepala Bidang Keamanan dan Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sutarno menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang turut menyukseskan terlaksananya program Rehabilitasi Sosial selama 6 bulan ini.

“Tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak, program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini,” ungkap Sutarno.

Baca Juga: Lagu Minang Risaulai Bergenre Rapper Enak Didengar Serta Penuh Makna Yang Terkandung

Sutarno menambahkan Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tingkatan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba yang ada di lapas ini.

“Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban (WBP) dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik,” terangnya selaku mentor dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau.

Baca Juga: Berawal Dari Nongkrong Bersama Forum RT RW, Turnamen Futsal Hingga Malam Hiburan Dapat Terlaksana

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dalam sambutannya mengatakan dengan kegiatan seperti ini bisa memberikan perubahan perilaku bagi warga Pemasyarakatan.

“Saya berharap dengan adanya program ini dapat merubah perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat telah kembali ke masyarakat umum dan juga tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada para WBP yang sudah sudah mengikuti kegiatan rehab ini dengan baik,” ujar Edi Mulyono.