Baca Juga: Bupati Natuna Minta Tim Evakuasi Untuk Mundur Sementara Dikarenakan Hujan Terus Mengguyur
Dalam bermedia sosial atau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.
“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain, menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” pungkas Lambok Sidabutar.***

