Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan harga MinyaKita di lapangan.

Sebelumnya, Satgas Pangan Bintan menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp17.500 per liter di Pasar Barek Motor Kijang.

Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Satgas Pangan kemudian menyatakan akan menelusuri jalur distribusi MinyaKita dari distributor hingga pengecer.

“Kalau persoalannya hanya terjadi di tingkat pengecer, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Tetapi kalau ada mata rantai distribusi yang membuat harga meningkat secara tidak wajar, itu yang harus dibuka. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ketentuan terkait tata kelola MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam ketentuan tersebut, pengecer wajib menjual Minyak Goreng Rakyat dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Adapun HET MinyaKita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.