“Kalau persoalannya hanya terjadi di tingkat pengecer, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Tetapi kalau ada mata rantai distribusi yang membuat harga meningkat secara tidak wajar, itu yang harus dibuka. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ketentuan terkait tata kelola MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam ketentuan tersebut, pengecer wajib menjual Minyak Goreng Rakyat dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Adapun HET MinyaKita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

HMI menilai tata niaga MinyaKita juga perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat memicu kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat masyarakat.

“Bagi kami, MinyaKita bukan sekadar komoditas perdagangan. Ini berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan UMKM. Ketika harga naik dan pasokan tidak stabil, masyarakat kecil dan pelaku usaha yang paling cepat merasakan dampaknya,” katanya.

Selain pengawasan, HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan meminta Satgas Pangan Polres Bintan, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait menyampaikan hasil pengawasan kepada publik secara proporsional.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, HMI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka guna mencegah keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.