HARIANMEMOKEPRI.COM — Satlantas Polres Bintan akan menerapkan sistem Tilang Elektronik (Etle) pada seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

Ada 4 titik lokasi yang bakal diterapkan sistem Tilang Elektronik oleh Satlantas Polres Bintan yaitu Tanjung Uban, Kijang, Lagoi dan Toapaya.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan

Namun menjelang penerapan Tilang Elektronik, Satlantas Polres Bintan sedang melakukan sosialisasi kepada sekolah maupun pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan penerapan Tilang Elektronik diresmikan pada bulan November mendatang secara serentak.

Baca Juga: Malam Kedua Sembahyang Keselamatan Kelenteng Cetiya Ngi Ang Thiang Sian Tie Di Senggarang Begitu Antusias

“Tanggal 14 November mendatang sudah diresmikan secara serentak,” jelas Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi di ruang kerjanya, Selasa (24/2023).

Keempat lokasi yang diterapkan Tilang Elektronik nantinya Satlantas Polres Bintan menggunakan 4 unit handphone untuk memotret pelanggar lalulintas.

Baca Juga: Adityo Agung Nugroho Gantikan Posisi Khairil Mirza Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang

“4 hp untuk memantau pada lokasi 4 titik lokasi tersebut. Misalnya pelanggaran lalu lintas dilihat secara kasat mata seperti tidak pakai kaca spion, helm, maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ungkap AKP Khafandi melanjutkan.

Hal ini dilakukan Tilang Elektronik Satlantas Polres Bintan sebagai wujud mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tinjau Lokasi Rawan Banjir: Saya Minta Kadis PUPR Untuk Gotong Royong

Apabila pengguna jalan melanggar dan tertangkap kamera tilang elektronik, pelanggar bisa langsung ke Polres Bintan ruang Satgas Etle untuk konfirmasi terkait tilang.

“Kami tidak tahan kendaraannya, tapi kami kasih surat konfirmasi. Nanti pengendara itu langsung ke Polres Bintan ruang Satgas Etle untuk konfirmasi terkait tilang,” pungkasnya.