HARIANMEMOKEPRI.COM — Satlantas Polres Bintan akan menerapkan sistem Tilang Elektronik (Etle) pada seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
Ada 4 titik lokasi yang bakal diterapkan sistem Tilang Elektronik oleh Satlantas Polres Bintan yaitu Tanjung Uban, Kijang, Lagoi dan Toapaya.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan
Namun menjelang penerapan Tilang Elektronik, Satlantas Polres Bintan sedang melakukan sosialisasi kepada sekolah maupun pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan penerapan Tilang Elektronik diresmikan pada bulan November mendatang secara serentak.
“Tanggal 14 November mendatang sudah diresmikan secara serentak,” jelas Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi di ruang kerjanya, Selasa (24/2023).