“Jajaran Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri serta akan menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui diskusi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” terang Anggoro.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menekankan bahwa mulai tahun 2025, seluruh jajaran Polri wajib menerapkan KUHAP terbaru dalam setiap proses penegakan hukum.
“Oleh karena itu, seluruh personel diminta memahami secara menyeluruh substansi perubahan yang ada,” jelas Kapolda Kepri.
Kapolda juga mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, di mana penyidik akan berhadapan dengan berbagai pihak seperti aktivis, advokat, hingga pakar hukum.
Untuk itu, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP menjadi kunci dalam mewujudkan proses hukum yang profesional dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan dan penyerahan buku KUHAP, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

