HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sidak ini dilakukan dikarenakan viralnya video antrean permohonan paspor pada Selasa (02/2023) kemarin.
Diketahui sebelumnya dalam video yang beredar pada salah satu media sosial pemberitaan, masyarakat mengeluhkan sistem antrean terjadi karena pemohon melalui aplikasi M-Paspor datang ke konter di luar jam yang telah ditentukan pada aplikasi.
Dimana yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dalam sidak tersebut, Dr Lagat Siadari selaku Ombudsman RI Perwakilan Kepri didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melihat standar pelayanan, pelayanan yang diberikan, lalu meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam
”Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” ucap Lagat usai melakukan sidak, Kamis (04/2023)
Pada pertemuan itu, Lagat Siadari menjelaskan, bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.