Baca Juga: Mencegah Terjadinya Karhutla, Polresta Tanjungpinang Bersama Stakeholder Terkait Gelar Apel Deklarasi

Lahat Siadari menjelaskan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengakui hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.

Saat pertemuan dirinya telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Pihaknya minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak.

“Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera jam 1 siang, layani di jam itu saja, diluar itu tolak, meskipun pemohon datangnya jam 8 pagi. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani,” tutur Lagat.

Baca Juga: Selama Dua Hari Berlangsung, Kadisdik Tanjungpinang Menutup Rangkaian Hari Pendidikan Nasional 2023

Lagat Siadari menegaskan agar pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam melakukan pengawasan/supervisi di loket antrean. Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain handphone, ngerumpi, menunda pelayanan ataupun server down. Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi kendala teknis. 

Selain itu Lagat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun prioritas.***