”Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” ucap Lagat usai melakukan sidak, Kamis (04/2023)

Pada pertemuan itu, Lagat Siadari menjelaskan, bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.

Baca Juga: Mencegah Terjadinya Karhutla, Polresta Tanjungpinang Bersama Stakeholder Terkait Gelar Apel Deklarasi

Lahat Siadari menjelaskan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengakui hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.

Saat pertemuan dirinya telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Pihaknya minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak.