Selain itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti rencana pemerintah daerah untuk menarik alat cetak KTP ke Sekupang atau tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

“Pemindahan layanan ke Sekupang akan menambah biaya transportasi dan waktu bagi warga. Mereka bisa mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah, belum lagi jika pengurusan tidak selesai dalam satu hari,” tambah Lagat.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kenyamanan ruang layanan dan sikap petugas dinilai kurang ramah.

Menanggapi hal itu, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Beberapa fasilitas yang telah disediakan di antaranya ruang tunggu berpendingin udara, pojok bermain anak, serta minuman gratis bagi masyarakat.

Ia juga memastikan akan kembali mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan yang ramah dan profesional.

Selain itu, Dwiki mengungkapkan rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota yang dijadwalkan pada tahun 2027, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas.