”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/RegPendidikanSumatera1110. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama webinar,” tulis Kemkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Terkait tema diskusi, Kemkominfo menjelaskan, cyberbullying dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Perilaku agresif secara berulang-ulang dari waktu ke waktu ini, umumnya dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
”Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran,” jelas Kemkominfo dalam rilis.
Contoh jenis cyberbullying, menurut Kemkominfo, misalnya menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau menyebar foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
Tinggalkan Balasan