HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (2/6/2025).
Agenda tersebut yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna diawali dengan pandangan umum dari Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Arlon Verysto.
NasDem menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendorong APBD yang berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Partai Gerindra, melalui Ketua Fraksi Ahmad Surya, dan Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili Tapis Dabal Siahaan, menyampaikan pandangan umum secara tertulis tanpa membacakan naskahnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Ketua Fraksi Djoko Mulyono menyampaikan pandangan umum diselingi pantun, dengan penekanan pada pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan APBD dan akuntabilitas pelaksanaannya.

