Benny menegaskan, penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kemudian, bagaimana Undang-undang (UU) diterapkan tanpa berkompromi dengan sindikat. 

Baca Juga: Pemprov Kepri Lakukan Seleksi PPAN 2023, Begini Persyaratannya Bagi Peserta

Menurut Benny, keberadaan dan kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh sama sekali diabaikan. Bahkan, disebutkan negara berhutang budi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dalam Undang-undang kita, baik Undang-undang Nomor 18 tahun 2027 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbagai aturan lain yang terkait juga perlu kita aktualisasikan. Jika dijalankan secara konsisten, maka praktek sindikat akan mampu kita berantas,’’ ujar Benny.

Baca Juga: Pangkoarmada I Laksda TNI S Aldedharma Sambut Kedatangan Pengurus PPAL Dengan Penuh Akrab

Benny memaparkan dari sisi kehadiran negara untuk mengintervensi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Berbagai keberpihakan progresif yang dilakukan BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai cerminan dari apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo. Langkah kongkritnya BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga melahirkan fasilitas yang memadai untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).