Harian Memo Kepri, Batam — Polda Kepri menangkap seorang Wanita yang diduga melakukan Tindak kejahatan dalam penyebaran HOAX atau berita palsu yang mengatakn bahwa salah satu daerah di Kota Batam sedang dalam keadaan rusuh pasca Pemilu 2019, Senin (22/2019).
Dalam release Humas Polda Kepri dengan Nomor : 66 / IV / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas menyebutkan Wanita berinisial K saat telah tertangkap dan dijerat dengan Pasal yang dilanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Pada konferensi pers serta penyampaian Release oleh Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Yan Fitri Halimansyah yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menjelaskan bahwa tindak pidana ini menyampaikan berita bohong melalui rekaman suara (Voice Note) yang direkam langsung dengan menggunakan Handphone milik rekannya inisal C dan disampaikan melalui group WhatsApp yang isinya mengajak teman-teman nya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman.
“Pada hari minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 20.35 wib, yang bersangkutan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Polisi,” ucap Wakapolda Kepri.
Namun lanjut Wakapolda Kepri bahwa dalam pengamanan Pemilu, Personil TNI maupun Polri tidak membawa Senjata Api dalam pengamanan Mantap Brata.
“Perlu diketahui bahwa dalam pengamanan Pemilu, Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan dari tahun 2018 hingga 2019 ini, personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan dan penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api. Dengan adanya berita bohong (Hoax) yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya.
“Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana,” tutupnya. (*)
Sumber : HUMAS POLDA KEPRI Editor : SYF