Di sektor barang kena cukai, 39 penindakan dilakukan, meliputi 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol/840 liter minuman beralkohol ilegal.
Penindakan Bea Cukai Batam terbesar yakni truk pengangkut 4,76 juta batang rokok di Marina City dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.
“Selain itu, tiga penindakan juga dilakukan terhadap barang kiriman pos berupa aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.
Selain aspek fiskal, pengawasan juga berdampak pada penyelamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, hingga penyelamatan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan media akan terus diperkuat agar kinerja semakin optimal,” tutup Muhtadi.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam









