HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat capaian signifikan dalam kinerja pengawasan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Dalam periode tersebut, berbagai penindakan berhasil dilakukan di jalur laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyebutkan bahwa sejak dibentuknya Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperketat.
“Selama periode ini, kami menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi menghasilkan 22 SBP.
Salah satunya terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus di Laut Natuna, yang mengangkut 22 ton pasir timah tujuan Thailand tanpa dokumen. Nahkoda kapal, MF, ditetapkan tersangka.
Selain itu, pada 4 September di Teluk Nenek, KM Leffindo Jaya 10 diamankan lantaran membawa 856 koli barang campuran tanpa dokumen. Nahkoda ES ditetapkan tersangka.
Sebanyak 59 SBP tercatat di jalur kargo. Penindakan impor menyasar barang larangan seperti kasur, furnitur bekas, lampu LED, hingga sparepart kendaraan.
Sementara di jalur ekspor, 4 Agustus lalu petugas menggagalkan pengiriman rotan inti yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai Rp260 juta.
Sebanyak 45 penindakan dilakukan di jalur penumpang. Penindakan menonjol antara lain 339 paket barang ilegal diangkut via kapal Roro Telaga Punggur, serta delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar. Dari kasus uang tunai tersebut dikenakan sanksi Rp145 juta.
“Untuk narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan enam kasus dengan barang bukti antara lain 1,2 kg sabu, 1.062 gram ganja, 19 butir ekstasi, serta 333 butir obat terlarang,” jelas Muhtadi.
Salah satu kasus besar yakni penyelundupan ganja 920 gram di TPS Dharma Bandar Mandala (13/8) dan sabu 1 kg di Bandara Hang Nadim (5/9). Seluruh tersangka diserahkan ke BNN Kepri.
Di sektor barang kena cukai, 39 penindakan dilakukan, meliputi 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol/840 liter minuman beralkohol ilegal.
Penindakan Bea Cukai Batam terbesar yakni truk pengangkut 4,76 juta batang rokok di Marina City dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.
“Selain itu, tiga penindakan juga dilakukan terhadap barang kiriman pos berupa aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.
Selain aspek fiskal, pengawasan juga berdampak pada penyelamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, hingga penyelamatan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan media akan terus diperkuat agar kinerja semakin optimal,” tutup Muhtadi.

