Sebanyak 45 penindakan dilakukan di jalur penumpang. Penindakan menonjol antara lain 339 paket barang ilegal diangkut via kapal Roro Telaga Punggur, serta delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar. Dari kasus uang tunai tersebut dikenakan sanksi Rp145 juta.
“Untuk narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan enam kasus dengan barang bukti antara lain 1,2 kg sabu, 1.062 gram ganja, 19 butir ekstasi, serta 333 butir obat terlarang,” jelas Muhtadi.
Salah satu kasus besar yakni penyelundupan ganja 920 gram di TPS Dharma Bandar Mandala (13/8) dan sabu 1 kg di Bandara Hang Nadim (5/9). Seluruh tersangka diserahkan ke BNN Kepri.
Di sektor barang kena cukai, 39 penindakan dilakukan, meliputi 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol/840 liter minuman beralkohol ilegal.
Penindakan Bea Cukai Batam terbesar yakni truk pengangkut 4,76 juta batang rokok di Marina City dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.
“Selain itu, tiga penindakan juga dilakukan terhadap barang kiriman pos berupa aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.
Selain aspek fiskal, pengawasan juga berdampak pada penyelamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, hingga penyelamatan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan media akan terus diperkuat agar kinerja semakin optimal,” tutup Muhtadi.

