Selain itu, pada 4 September di Teluk Nenek, KM Leffindo Jaya 10 diamankan lantaran membawa 856 koli barang campuran tanpa dokumen. Nahkoda ES ditetapkan tersangka.
Sebanyak 59 SBP tercatat di jalur kargo. Penindakan impor menyasar barang larangan seperti kasur, furnitur bekas, lampu LED, hingga sparepart kendaraan.
Sementara di jalur ekspor, 4 Agustus lalu petugas menggagalkan pengiriman rotan inti yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai Rp260 juta.
Sebanyak 45 penindakan dilakukan di jalur penumpang. Penindakan menonjol antara lain 339 paket barang ilegal diangkut via kapal Roro Telaga Punggur, serta delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar. Dari kasus uang tunai tersebut dikenakan sanksi Rp145 juta.
“Untuk narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan enam kasus dengan barang bukti antara lain 1,2 kg sabu, 1.062 gram ganja, 19 butir ekstasi, serta 333 butir obat terlarang,” jelas Muhtadi.
Salah satu kasus besar yakni penyelundupan ganja 920 gram di TPS Dharma Bandar Mandala (13/8) dan sabu 1 kg di Bandara Hang Nadim (5/9). Seluruh tersangka diserahkan ke BNN Kepri.

