HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat capaian signifikan dalam kinerja pengawasan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Dalam periode tersebut, berbagai penindakan berhasil dilakukan di jalur laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyebutkan bahwa sejak dibentuknya Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperketat.
“Selama periode ini, kami menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi menghasilkan 22 SBP.
Salah satunya terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus di Laut Natuna, yang mengangkut 22 ton pasir timah tujuan Thailand tanpa dokumen. Nahkoda kapal, MF, ditetapkan tersangka.
Selain itu, pada 4 September di Teluk Nenek, KM Leffindo Jaya 10 diamankan lantaran membawa 856 koli barang campuran tanpa dokumen. Nahkoda ES ditetapkan tersangka.
Sebanyak 59 SBP tercatat di jalur kargo. Penindakan impor menyasar barang larangan seperti kasur, furnitur bekas, lampu LED, hingga sparepart kendaraan.
Sementara di jalur ekspor, 4 Agustus lalu petugas menggagalkan pengiriman rotan inti yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai Rp260 juta.

