Rahmanto, menegaskan bahwa dalam kepengurusan Adminduk dan Pencatatan Sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan tidak pernah ada pemungutan biaya (Gratis).
Ketua Kominsi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Assoc Prof. Dr. Usman Jakfar, Lc, MA mengatakan bahwa Kunjungan Kerja yang dilaksanakan dimaksudkan untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Asahan kepada seluruh masyarakat, dalam kepengurusan dokumen adminduk dan pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Asahan dalam kepengurusan adminduk dan pencatatan sipil seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Perekaman dan Pencetakan e-KTP serta Surat Pindah sampai ke Desa-Desa terpencil di wilayah Kabupaten Asahan dan tidak dipungut biaya,” terangnya

