Sahtiar menjelaskan, pemerintah pusat telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagai implementasinya, sejak 28 Maret 2026 pemerintah resmi menunda akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa dapat mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka,” tegasnya.
Selain isu kedaulatan digital, momentum Harkitnas juga dijadikan refleksi penguatan kemandirian bangsa melalui visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa program strategis nasional turut disampaikan, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis bagi pelajar, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, hingga penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.

