“Sebelum membagikan informasi, pastikan untuk tabayun dan memeriksa aturan yang berlaku agar ruang digital menjadi ruang edukasi, bukan disinformasi. Saluran resmi untuk menyampaikan keberatan atas kinerja pejabat tersedia melalui DPRD, KASN, atau Ombudsman RI,” tutup Sekda. (***)