Sahtiar juga menjelaskan mekanisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda yang kerap disalahpahami. Menurutnya, Pj Sekda hanya diangkat dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, bukan sebagai pengganti tetap.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan masa jabatan JPT hanya sampai dua periode. Selama belum memasuki usia pensiun dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen, pejabat JPT dapat terus melanjutkan tugasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa kewenangan pemberhentian JPT berada di tangan kepala daerah dengan persetujuan gubernur.
“Untuk Sekda kabupaten/kota, pemberhentian dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Gubernur. Pemberhentian dapat berupa promosi ke jabatan lebih tinggi atau mutasi antar JPT yang setara. Eselon 2A dan 2B merupakan JPT dengan grade berbeda, bukan penurunan jabatan,” ujarnya.
Menanggapi maraknya perdebatan di media sosial, Sahtiar mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara jabatan politik dan jabatan karier ASN yang berbasis sistem merit.

