HMK | Anambas – Perbincangan mengenai masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas yang ramai di grup Facebook Berita Seputar Anambas akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Sekda, Sahtiar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat di ruang publik media sosial.
Polemik bermula dari unggahan akun Facebook bernama “Ory Jone” yang menyinggung lamanya masa jabatan Sekda sekaligus memuat pernyataan bernada kontroversial terhadap profesi wartawan. Unggahan tersebut memancing beragam reaksi, baik dari masyarakat umum maupun kalangan insan pers di Anambas.
Menanggapi hal itu, Sahtiar memberikan penjelasan saat diwawancarai sejumlah media di Anambas, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekda, untuk berhenti setelah menjabat selama lima tahun atau dua periode.
“JPT itu tidak mengenal sistem periode seperti jabatan kepala daerah. JPT berlaku sampai pejabat yang bersangkutan berhenti atau memasuki usia pensiun 60 tahun. Yang diwajibkan undang-undang adalah evaluasi setiap 5 tahun, bukan pemberhentian otomatis,” tegas Sahtiar.

