Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jabatan JPT Pratama dapat diemban selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi atau talent pool. Selain itu, jabatan Sekda juga memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

Terkait evaluasi kinerja, Sahtiar menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses penilaian ulang menjelang masa jabatan lima tahunnya berakhir.

“Menjelang 5 tahun, saya akan menjalani talent pool Ini adalah penilaian ulang terhadap kemampuan pejabat selama menjabat, berbeda dengan open bidding yang merupakan kompetisi terbuka antarorang,” jelas Sekda.

Ia menerangkan, hasil penilaian dari Panitia Seleksi nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada kepala daerah untuk menentukan apakah pejabat tersebut tetap melanjutkan jabatan atau tidak.