HMK | Anambas – Perbincangan mengenai masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas yang ramai di grup Facebook Berita Seputar Anambas akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Sekda, Sahtiar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat di ruang publik media sosial.
Polemik bermula dari unggahan akun Facebook bernama “Ory Jone” yang menyinggung lamanya masa jabatan Sekda sekaligus memuat pernyataan bernada kontroversial terhadap profesi wartawan. Unggahan tersebut memancing beragam reaksi, baik dari masyarakat umum maupun kalangan insan pers di Anambas.
Menanggapi hal itu, Sahtiar memberikan penjelasan saat diwawancarai sejumlah media di Anambas, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekda, untuk berhenti setelah menjabat selama lima tahun atau dua periode.
“JPT itu tidak mengenal sistem periode seperti jabatan kepala daerah. JPT berlaku sampai pejabat yang bersangkutan berhenti atau memasuki usia pensiun 60 tahun. Yang diwajibkan undang-undang adalah evaluasi setiap 5 tahun, bukan pemberhentian otomatis,” tegas Sahtiar.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jabatan JPT Pratama dapat diemban selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi atau talent pool. Selain itu, jabatan Sekda juga memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
Terkait evaluasi kinerja, Sahtiar menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses penilaian ulang menjelang masa jabatan lima tahunnya berakhir.
“Menjelang 5 tahun, saya akan menjalani talent pool Ini adalah penilaian ulang terhadap kemampuan pejabat selama menjabat, berbeda dengan open bidding yang merupakan kompetisi terbuka antarorang,” jelas Sekda.
Ia menerangkan, hasil penilaian dari Panitia Seleksi nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada kepala daerah untuk menentukan apakah pejabat tersebut tetap melanjutkan jabatan atau tidak.
Sahtiar juga menjelaskan mekanisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda yang kerap disalahpahami. Menurutnya, Pj Sekda hanya diangkat dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, bukan sebagai pengganti tetap.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan masa jabatan JPT hanya sampai dua periode. Selama belum memasuki usia pensiun dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen, pejabat JPT dapat terus melanjutkan tugasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa kewenangan pemberhentian JPT berada di tangan kepala daerah dengan persetujuan gubernur.
“Untuk Sekda kabupaten/kota, pemberhentian dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Gubernur. Pemberhentian dapat berupa promosi ke jabatan lebih tinggi atau mutasi antar JPT yang setara. Eselon 2A dan 2B merupakan JPT dengan grade berbeda, bukan penurunan jabatan,” ujarnya.
Menanggapi maraknya perdebatan di media sosial, Sahtiar mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara jabatan politik dan jabatan karier ASN yang berbasis sistem merit.
“Sebelum membagikan informasi, pastikan untuk tabayun dan memeriksa aturan yang berlaku agar ruang digital menjadi ruang edukasi, bukan disinformasi. Saluran resmi untuk menyampaikan keberatan atas kinerja pejabat tersedia melalui DPRD, KASN, atau Ombudsman RI,” tutup Sekda. (***)

