HARIANMEMOKEPRI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan nasabah senilai sekitar Rp2,8 miliar di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Anambas terus bergulir di Pengadilan Negeri Ranai.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan agenda pembuktian dari JPU telah dimulai pada persidangan sebelumnya dan akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya.

“Pembuktian dari penuntut umum sudah berjalan. Untuk persidangan selanjutnya masih agenda pembuktian dari JPU dengan menghadirkan empat orang saksi,” ujar Adjudian saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 dengan agenda melanjutkan pembuktian dari pihak penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Faudzi Ahsani, terungkap hasil investigasi internal dilakukan tim auditor BSI terkait dugaan penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BSI di KCP Anambas.