Sementara berdasarkan data pada sistem perbankan atau core banking, pembiayaan tersebut masih tercatat belum lunas.
Atas kondisi tersebut, manajemen BSI melakukan investigasi menyeluruh. Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna melibatkan 14 nasabah dalam rentang waktu September 2022 hingga Juli 2024.
Jaksa menyebut para nasabah menyerahkan dana pelunasan dengan nominal yang berbeda-beda. Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga menyerahkan dokumen jaminan dan surat keterangan lunas bukan merupakan dokumen resmi diterbitkan oleh BSI KCP Anambas.
Berdasarkan laporan hasil investigasi fraud pembiayaan Mitra Guna BSI KCP Anambas Tahun 2024, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial sekitar Rp2,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

