Terdakwa Budi Setiawan saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI KCP Anambas diduga bersama seorang pegawai lain berinisial RP kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menerima pembayaran pelunasan pembiayaan secara tunai dari sejumlah nasabah di luar prosedur resmi perbankan.

Kasus tersebut terungkap setelah M. Khadafi ditunjuk sebagai Branch Manager BSI KCP Anambas pada Juli 2024.

Saat melakukan evaluasi terhadap sejumlah pembiayaan bermasalah, ia menemukan adanya nasabah yang masih tercatat menunggak angsuran.

Namun, dalam proses penelusuran, salah seorang nasabah mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada terdakwa di luar kantor bank.

Nasabah tersebut juga menunjukkan bukti berupa foto penyerahan uang dan surat keterangan lunas yang ditandatangani terdakwa.

Temuan itu mendorong pihak bank melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pembiayaan.

Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah berkas pembiayaan yang telah dinyatakan lunas berada di luar arsip resmi bank.