Sedangkan TPS 2 meliputi wilayah pemilihan Dusun 2 yang berada di Lapangan Foly Teluk Kaut.

“Untuk membantu kelancaran proses pemilihan anggota BPD, panitia juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Panitia,” ujarnya.

Menurutnya, KPPS memiliki tugas menjalankan seluruh tahapan pemungutan suara pada hari pemilihan.

Memasuki tahapan akhir persiapan, panitia mulai melakukan pencetakan surat suara pada Kamis (21/5/2026).

Jumlah surat suara yang dicetak disesuaikan dengan total DPT ditambah cadangan sebesar 2,5 persen di masing-masing wilayah.

Cadangan surat suara tersebut disiapkan untuk mengantisipasi surat suara rusak sekaligus menjamin hak pilih warga belum terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih.

Yofarizal menegaskan, warga yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP asli sesuai domisili Desa Batu Berapit.

Selain itu, panitia juga terus menggencarkan sosialisasi tata cara pencoblosan guna menekan angka suara tidak sah.