HARIANMEMOKEPRI.COM – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Aneng, segala bentuk pemberian seperti uang, parsel, hadiah, barang, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun.
“Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan saya sebagai Bupati tidak dapat diterima,” tegasnya kepada Harianmemokepri.com melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menunjuk, memerintahkan, memberikan arahan, mandat, maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk menerima pemberian atas nama dirinya ataupun atas nama jabatan yang diembannya.

