Karena itu, Aneng mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta atau menerima sesuatu.

“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemerintah daerah atau mengatasnamakan saya untuk meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun, maka hal tersebut dipastikan bukan atas instruksi maupun sepengetahuan saya,” ujarnya.

Ia menilai penegasan ini penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus peringatan agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang berpotensi menyalahgunakan nama pejabat daerah demi kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan bahwa komitmen menolak gratifikasi tidak hanya berlaku menjelang hari besar keagamaan, tetapi harus menjadi prinsip dalam seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, seluruh proses pemerintahan, mulai dari mutasi dan promosi jabatan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga kegiatan proyek pemerintah, harus berjalan secara profesional tanpa adanya imbalan, hadiah, atau pemberian yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.